Minggu, 08 November 2015

Mekanisme Pemilu I

      Pada pra PKMJ 2 ini kami diberi  materi tentang Mekanisme Pemilu I dengan pemateri kak Inayah Noviani. Berikut adalah hasil resume mekanisme pemilu I :

- Pemilu di UNJ merupakan sarana pelaksana kedaulatan mahasiswa UNJ
- Dasar pelaksanaan pemilu di UNJ

  • AD/ART OPMAWA UNJ
  • PO Pemilu berisi tentang teknis, tata cara pelaksanaan, asas, sanksi dan lain-lain
- PO pemilu ada 2 yaitu eksekutif dan legislatif
-  Tujuan pemilu eksekutif :

  • Untuk memilih Ketua BEM & Wakil Ketua BEM Universitas
  • Untuk memilih Ketua BEM & Wakil Ketua BEM Fakultas
  • Untuk memilih Ketua BEM & Wakil Ketua BEM Jurusan
- Tujuan pemilu legislatif :

  • Untuk memilih MTM (tingkat universitas)
  • Untuk memilih BPM (tingkat fakultas)
  • Untuk memilih LLMJ (tingkat jurusan)
- Asas pelaksanaan pemilu UNJ : LUBERJUDIL (Langsung, Umum, BEbas, JUjur, aDIL)
- Perangkat pemilu :

  1. KPU (Komisi Pemilihan Umum) : KPU Univ. KPU Fakultas, KPU Jurusan
  2. PANWASLU (Panitia Pengawas Pemilu)
  3. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) : Ketua BEM UNJ, Ketua MTM, Mahasiswa Bersyarat
          Fungsi DKPP yaitu menyelesaikan sengketa yang tidak selesai oleh KPU dan PANWASLU. Selain itu DKPP juga memperhatikan kode etik KPU

- Tahapan Pelaksanaan Pemilu UNJ :

  • Pembentukan Pansel (panitia seleksi) : Ketua eksekutif & ketua legislatif , 2 orang anggota eksekutif &legislatif, dan ketua KPU tahun sebelumnya.
  • Pembentukan DKPP UNJ dan Ketua DKPP UNJ
  • Pembentukan PANWASLU dan Ketua PANWASL UNJ
  • Pembentukan Ketua KPU UNJ
  • Pembentukan panitia KPU UNJ
  • Pembekalan untuk penyelenggaraan pemilu UNJ
  • Pendaftara peserta pemilu (kandidat) 
         Peserta pemilu adalah mahasiswa aktif yang memilki hak memilih dan dipilih

  • Penetapan peserta pemilu dengan cara sidang
  • Masa kampanye. Masa pengenalan/promosi melalui lisan, tulisan, media sosial
  • Masa tenang
  • Pemungutan dan perhitungan suara
  • Masa pengaduan sengketa hasil perhitungan suara ( 3 hari setelah perhitungan suara)
  • Penetapan hasil pemilu
- Struktur KPU : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Administrasi dan Hukum (Adhum), Acara, Logistik, Humas
- Hak memilih dan dipilih
Setiap pemilih mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan dan setiap mahasiswa berhak untuk dipilih jika telah ditetapkan oleh KPU UNJ sebagai peserta pemilu UNJ
- Saksi pemilu yaitu KPU Univ/ KPU Fakultas/ KPU Jurusan, tim sukses kandidat, mahasiswa yang bukan tim dan sukses bukan panitia KPU
- Sanksi :
·         Denda mulai dari 250 ribu, 500 ribu hingga satu juta
·         Pengurangan suara
·         Pencabutan hak memilih dan dipilih selama satu tahun ke depan





#   #PKMJBIOLOGI2015_Ulan Al Ismu_Kelompok 9


     Be Responsible To Be A True Leader #willyoubealeader







Tidak ada komentar:

Posting Komentar